* AL-HUKMU ASY-SYAR'IY (HUKUM SYAR'I)
Hukum syar'i adalah:
Pembicaraan/ketentuan Allah 'Azza wa Jalla yang terkait dengan af'aalul mukallafiin (perbuatan para hamba yang mendapat beban syariat); baik berupa Al-Iqtidhoo' (bersifat permintaan/tuntutan), atau At-Takhyiir (bersifat pilihan), atau Al-Wadh'u (bersifat peletakan).
* MACAM-MACAM HUKUM SYAR'I
Secara garis besar terbagi menjadi 2 :
1. Al-Hukmu At-Takliifiy (Hukum Takliif)
--> Yaitu ketentuan Allah yang terkait perbuatan para mukallaf, berupa Iqtidhoo' dan Takhyiir.
2. Al-Hukmu Al-Wadh'iy (Hukum Wadho')
--> Yaitu ketentuan Allah yang terkait dengan peletakan sesuatu agar menjadi tanda (petunjuk) atas hukum takliif).
* MACAM-MACAM HUKUM TAKLIIF
Ada 5 macam hukum:
1. Al-Iijaab (Wajib)
--> Yaitu tuntutan agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti (harus); misalnya sholat dan zakat.
2. An-Nadbu (Nadab, Mustahab)
--> Yaitu tuntutan agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti (tidak harus); seperti sholat rawatib dan puasa sunnah.
3. At-Tahriim (Haram)
--> Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti (harus); seperti riba dan zina.
4. Al-Karoohatu (Makruh)
--> Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti (tidak harus); seperti berjalan dengan satu sandal dan minum sambil berdiri.
5. Al-Ibaahah (Mubah)
--> Yaitu pilihan antara melakukan atau meninggalkan (secara hukum asalnya boleh, tidak ada kaitannya dengan dosa atau pahala); seperti makan, minum, jual beli, dll.
Bersambung insyaAllah.
Barakallahu fiikum.
Disalin dari catatan Ustadz Ammi Aac -hafizhahullaah https://www.facebook.com/AmmiAAC/notes