* MANHAJ / THORIQOH (METODE) PENYUSUNAN USHUL FIQIH
Ada 3 metode secara garis besar:
1. Manhajul Mutakallimiin
--> Dinamakan Thoriiqotul Jumhuur (Metode mayoritas Ulama') atau disebut juga Thoriiqotusy Syaafi'iyyah.
Dengan metode inilah para Ulama' Asy-Syaafi'iyyah, Al-Maalikiyyah, dan Al-Hanaabilah menyusun ilmu Ushul Fiqih.
2. Manhajul Fuqahaa'
--> Dinamakan Thoriiqotul Hanafiyyah.
Dengan metode ini para Ulama' Al-Hanafiyyah menyusun ilmu Ushul Fiqih.
3. Manhajul Muta'akhkhiriin
--> Dinamakan dengan Thoriiqotul Jam'i (metode penggabungan).
Dengan metode ini sekelompok Ulama' dari berbagai madzhab yang berbeda menyusun ilmu Ushul Fiqih.
* HAKIKAT METODE-METODE PENYUSUNAN ILMU USHUL FIQIH
A). Manhajul Mutakallimiin
--> Metode ini ditegakkan berdasarkan penetapan dan pengokohan al-qoo'idah al-ushuuliyyah (kaedah dasar), kemudian penerapan al-istidlaal (pengambilan dalil) terhadapnya, kemudian at-tamtsiil (pembuatan contoh) dengan sebagian contoh yang bersifat fiqih secara mayoritas.
Kelebihan:
1. Manhaj ini merupakan metode yang pertama kali ada dalam penyusunan Ushul Fiqih; dan para perintisnya memiliki keutamaan senioritas dalam hal penyusunan Ushul Fiqih.
2. Kitab-kitab karya yang disusun berdasarkan manhaj ini mencakup secara mayoritas pada berbagai masalah Ushul Fiqih.
Kekurangan:
1. Metode ini adalah manhaj nazhoriy (pemikiran yang bersifat teoritis) yang mayoritasnya kurang mengindahkan madzhab fiqih.
2. Kitab-kitab karya yang disusun berdasarkan metode ini seringnya mencakup masalah-masalah yang tidak ada kaitannya dengan ilmu Ushul Fiqih, atau memiliki keterkaitan yang jauh.
# Kitab-kitab terkenal yang disusun dengan manhaj ini:
Dari kalangan Asy-Syaafi'iyyah:
. Al-'Amidu karya Al-Qoodhiy 'Abdul Jabbaar
. Al-Mu'tamad karya Abul Husain Al-Bashriy
. Al-Burhan karya Al-Juwainiy
. Al-Mustashfiy karya Al-Ghozaaliy
. Al-Mahshuul karya Ar-Raaziy
. Al-Ihkaam karya Al-Aamadiy
Dan kitab yang paling utama adalah Qowaathi'ul Adillah karya As-Sam'aaniy.
Dari kalangan Al-Hanaabilah:
. Al-'Iddah karya Al-Qoodhiy Abu Ya'laa
. At-Tamhiid karya Abul Khoththoob
. Al-Waadhih karya Ibnu 'Aqiil
. Raudhatun Naazhir karya Ibnu Qudaamah
. Syarhu Mukhtashor Ar-Raudhah karya Ath-Thuufiy
. Syarhul Kaukabil Muniir karya Ibnu An-Najjaar
Dari kalangan Al-Maalikiyyah:
. At-Taqriib wal Irsyaad karya Al-Baaqilaaniy
. Ihkaamul Fushuul karya Al-Baajiy
. Al-Mahshuul karya Ibnul 'Arabiy
. Syarhu Tanqiihil Fushuul karya Al-Qarraafiy
B). Manhajul Fuqahaa'
--> Metode ini dibangun di atas prinsip penggabungan berbagai fatwa serta kesamaan yang dimiliki para imam madzhab, kemudian dilakukan istinbath terhadap qo'idah yang mencakup atas berbagai fatwa dan kesamaan tersebut.
Kelebihan:
1. Metode ini merupakan manhaj yang bersifat 'amaliy tathbiiqiy (pengamalan dan terapan), yang terikat kuat dengan hukum-hukum fiqih.
2. Metode ini lebih kuat dari sisi argumentasi (hujjah) serta sisi pemikiran dibanding metode yang pertama.
Kekurangan:
1. Di dalam metode ini terdapat unsur ta'ashshub (fanatisme) madzhab.
2. Metode ini kurang mencakup terhadap masalah-masalah yang berkenaan dengan Ushul Fiqih.
# Kitab-kitab terkenal yang disusun dengan manhaj ini:
. Ushuulul Jashshoosh
. Ushuulul Bazdawiy
. Ushuulus Sarkhosiy
C). Manhajul Muta'akhkhiriin
--> Metode ini didirikan dengan cara menggabungkan 2 metode sebelumnya. Jadilah metode ini tegak di atas penerapan qo'idah ushuuliyyah disertai istidlal terhadapnya, kemudian mengikatnya dengan sebagian cabang-cabang fiqih dari berbagai fatwa Ulama' madzhab.
Kelebihan:
Manhaj ini menjadi istimewa dari sisi bahwasanya ia telah menutup berbagai kekurangan yang ada di dalam 2 manhaj sebelumnya; hingga jadilah ia suatu metode yang mencakup aspek teoritis sekaligus terapan (aplikasi) pada saat yang sama.
# Kitab-kitab terkenal yang disusun dengan manhaj ini:
. Badii'un Nizhoom karya As-Saa'aatiy
. Tanqiihul Ushuul karya 'Ubaidillah Al-Mahbuubiy
. Jam'ul Jawaami' karya As-Subkiy
. At-Tahriir karya Ibnul Hammaam
Bersambung insyaAllah.
Barakallahu fiikum.
Disalin dari catatan Ustadz Ammi Aac hafizhahullah https://www.facebook.com/notes/ammi-aac/pembahasan-ushul-fiqih-2/463357987123692