Wednesday, January 29, 2014

Pembahasan Ushul Fiqih 1 :: Tujuan Belajar Ushul Fiqih


* TUJUAN BELAJAR USHUL FIQIH:

1. Memperdalam keimanan dalam diri seorang insan muslim dari sisi iltizamnya dia atas penunaian berbagai ibadah serta aplikasi 'amaliy dalam bidang mu'amalah.

2. Mengokohkan ikatan insan muslim dengan hukum-hukum ibadah dan mu'amalah yang terkait erat dengan dalil-dalil syar'iyyah.

3. Mempersiapkan insan muslim dan membuka pintu berikutnya untuk mempelajari level ilmu yang lebih luas.

* TA'RIIF (DEFINISI) USHUULUL FIQHI

Ada 2 sisi:

1. AT-TA'RIIF AL-IDHOOFIY (Definisi secara penyandaran).

--> Yakni definisi yang ditinjau dari sisi tarkiib (konsep kata); dimana USHUULUL FIQHI merupakan konsep Idhofah dalam ilmu Nahwu (Bahasa Arab).


- USHUUL
Secara bahasa : AL-ASAASU (dasar, pokok, pondasi)
Secara Istilah :
1. Ad-Daliil (dalil, petunjuk)
2. Al-Qoo'idah (kaedah, aturan)
3. Ar-Raajih (yang kuat, yang benar)

- AL-FIQHI
Secara bahasa: AL-FAHMU (pemahaman)
Secara istilah:
"Ilmu terhadap hukum-hukum syar'iyyah yang bersifat 'amaliyyah (pengamalan), dan dihasilkan dari dalil-dalil secara tafshiiliyyah (terperinci)".

2. AT-TA'RIIF AL-LAQOBIY (Definisi secara penamaan)

--> Yakni definisi yang dipahami dari penerapan istilah Ushul Fiqih.

USHUULUL FIQHI adalah:
"Qowa'id (kaedah-kaedah) yang bisa terwujud dengannya istinbath terhadap hukum-hukum syar'iyyah dari dalil-dalil yang bersifat tafshiiliyyah (terperinci)".

* URGENSI ILMU USHUL FIQIH

Ada 5 macam:

1. Membantu seorang Ulama Mujtahid untuk melakukan istinbath hukum dari dalil-dalil yang ada.

2. Membantu orang yang mempelajarinya untuk memahami dalaalaat (metode penunjukan) dari lafazh-lafazh nash Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.

3. Membantu para hakim serta para pelajar berbagai disiplin ilmu terhadap aplikasi nushuush (nash-nash) secara parsial.

4. Menyediakan bagi orang yang mempelajarinya berbagai wadah pengayaan (pembelajaran+penelitian) secara penalaran logika yang selamat, yang akan membantunya sampai pada tingkat munaqosyah (diskusi ilmiah) berdasarkan hujjah-hujjah serta dalil-dalil yang memadai.

5. Membantu penuntut ilmu agar memiliki bakat fiqih yang mumpuni hingga menjadi kuat pemahamannya terhadap hukum-hukum syariat, serta mempunyai daya telaah yang bagus terhadap sumber-sumber pengambilan hukum.

* MATERI PENOPANG USHUL FIQIH

Ada 3 aspek:

1. Aspek Ilmu 'Aqidah
--> Dari sisi bahwasanya beramal berdasarkan dalil merupakan hal yang selaras dengan keimanan kepada Allah 'Azza wa Jalla serta tashdiiq (pengakuan dan pembenaran) terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

2. Aspek Ilmu Fiqih
--> Dari sisi bahwasanya ilmu Fiqih memberikan faedah dalam tashowwur (cara pandang) terhadap berbagai masalah Ushul Fiqih serta pembuatan contoh-contoh maupun syawahid (penguat).

3. Aspek Ilmu Bahasa Arab
--> Dari sisi bahwasanya memahami dalaalaat (metode penunjukan) berbagai dalil selaras dengan pengetahuan/penguasaan terhadap bahasa Arab.

* SEBAB PENYUSUNAN USHUL FIQIH

Ada 2 latarbelakang penyebab:

1. Tercampur-baurnya bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain dari seluruh umat manusia di dunia ini setelah tersebarnya berbagai penaklukan dan kemenangan Islam; dimana hal ini menjadi sebab kerusakan "Lisan 'Arabiy" (kefashihan bahasa Arab).

2. Bermunculannya berbagai perkara hawadits (kontemporer) yang baru (tidak pernah terjadi sebelumnya), yang belum ditetapkan nash hukumnya secara syara' ; ini termasuk perkara yang memotivasi pada peletakan qowa'id yang menjadi marja' (rujukan, referensi) dalam beristinbath (mengambil hukum).

Bersambung insyaAllah.
Barakallahu fiikum.

Disalin dari catatan Ustadz Ammi Aac hafizhahullaah https://www.facebook.com/AmmiAAC